LANDASAN HUKUM
DAN SEJARAH
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Makalah ini disusun untuk tugas mata
kuliah PKn
Program Study Pendidikan Agama
Islam, Semester I Madin
Sekolah Tinggi Agama Islam NU
Pacitan
Dosen
Pengampu
H.
Syamsudin, S.H, M.SI
Disusun
Oleh :
Budi
Santoso 20130101673
SEKOLAH TINGGI
ILMU AGAMA ISLAM NU PACITAN
PRODI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Jl. Letjend S.
Parman No. 44b Pacitan
Telp. 0357
885635 Email : stitnupa_106@yahoo.co.id
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada
kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan
perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat
inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain
itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap
permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi
nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan
dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan
bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan
antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan
internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik,
ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu,
isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup
turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga
membuat dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa
mengenal batas negara. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat,
nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu
bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan
nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip
warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan
bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu
masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan
kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur
Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara
sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak
yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Perjuangan
non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara
Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya,
yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian dari Pendidikan kewarganegaraan
2. Apakah
tujuan dari Pendidikan Kewarganegaran
3. Apa
yang dijadikan sebagai landasan hukum
Pendidikan Kewarganegaran.
4. Bagaimana
sejarah dan perkembangan Pendidikan Kewarganegaran
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pendidikan Kewarganegaran
Pengertian
pendidikan kewarganegaraan menurut beberapa ahli antara lain:
1. Menurut Azyumardi Azra: “Pendidikan
kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang
pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan
kewajiban warganegara serta proses demokrasi”. Azyumardi Azra juga menambahkan tentang urgensi pendidikan
kewarganegaraan antara lain :
a) Meningkatnya gejala dan
kecenderungan political literacy, tidak melek politik, tidak mengetahui cara
kerja demokrasi dan lembaga politik di kalangan warganegara.
b) Meningkatnya political apathies
yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warganegara dalam proses-proses
politik.
c) Sebagai salah satu instrument
pendidikan politik yang mampu melakukan empowerment bagi masyarakat,
terutama masyarakat kampus.
d) Sebagai wahana dan instrument untuk
melakukan social engineering dalam rangka membanguan social capital
yang efektif bagi tumbuhnya kultur demokrasi dalam kehidupan masyarakat
berbangsa, bernegara serta tumbuhnya masyarakat madani.
Sedangkan untuk paradigma pendidikan Kewarganegaraan
Azyumardi Azra memberikan penjelasan yaitu:
a) Feodalistik; mahasiswa sebagai obyek sedangkan
dosen sebagai figur sumber ilmu, tempat kebenaran, otoriter dan birokratik.
b) Humanistik; mahasiswa sebagai subyek dan obyek
sedangkan dosen sebagai fasilitator atau mitra dialog.
2. Menurut Zamroni bahwa” Pendidikan
kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan
warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.”
3. Merphin Panjaitan memberikan pengertian bahwa“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan
demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warganegara yang
demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial.”
4. Soedijarto: Pendidikan
kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu
peserta didik untuk menjadi warganegara yang secara politik dewasa dan ikut
serta membangun sistem politik yang demokratis.”
5. Tim ICCE UIN Jakarta: “Pendidikan
kewarganegaraan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan di
mana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik sehingga yang
bersangkutan memiliki political knowledge, awareness, attitude, political
efficacy dan political participation serta kemampuan mengambil keputusan
politik secara rasional.” Unsur-unsur yang harus dipertimbangkan dalam menyusun
program civic education yang diharapkan akan menolong para peserta didik
untuk:
·
Mengetahui,
memahami dan mengapresiasi cita-cita nasional.
·
Dapat membuat
keputusan-keputusan cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai macam masalah
pribadi, masalah masyarakat dan masalah negara.
6. Henry
Randall, civics
adalah ilmu kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan:
·
manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (
sosial, ekonomi, politik );
·
individu - individu dengan negara.
7. Civitas Internasional: “Civic
Education adalah pendidikan yang mencakup pemahaman dasar tentang cara
kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, pemahaman tentang rule of law,
HAM, penguatan ketrampilan partisipatif yang demokratis, pengembangan budaya
demokratis dan perdamaian.”
Jadi pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah
program:
1.
Memuat bahasan
tentang: masalah
kebangsaan & masalah
kewarganegaraan.
2.
Dalam
hubungannya dengan: Negara,
Demokrasi, HAM, Masyarakat
madani.
3.
Dalam
implementasinya menerapkan prinsip-prinsip pendidikan demokratis dan humanis.
B.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan diadakannya mata kuliah
pendidikan Kewarganegaraan adalah :
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan Negara.
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan Negara.
2. Tujuan Khusus
ü Agar mahasiswa dapat memahami dan
melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta
ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
ü Agar mahasiswa menguasai dan
memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung
jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
ü Agar mahasiswa memiliki sikap dan
perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela
berkorban bagi nusa dan bangsa.
C.
Landasan Hukum
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
adalah :
1.
UUD
1945
a)
Pembukaan
UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa
Indonesia tentang kemerdekaanya).
b)
Pasal
27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c)
Pasal
27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d)
Pasal
30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
e)
Pasal
31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2.
UU
Nomor 2 tahun 1989 dan disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
3.
UU No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan dan Keamanan Negara RI (jo. UU No. 1 tahun 1988).
4.
Surat
Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan
Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
5.
Surat
Keputusan Dirjen DIKTI no. 237/DIKTI/Kep/2000 pasal 3 tentang Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara
6.
Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/kep./2000 tentang
penyempurnaan kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) PKn
pada PT di Indonesia.
D.
Sejarah Pendidikan Kewarganegaran
Sejarah pendidikan kewarganegaran diawali dalam beberapa
tahapan :
1. Pendidikan Kewiraan
Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian
dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan
pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap
awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan
pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN
tahap lanjut diberikan di perguruan tinggi dalam bentuk pendidikan kewiraan.
2. Perkembangan kurikulum dan materi
Pendidikan Kewarganegaraan
Pada awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal darai PKn berdasarkan SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi pembelaan negara melalui jalur pengajaran khusus di perguruan tinggi, di dalam SK itu dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di perguruan tinggi.
Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara ditentukan bahwa:
Pada awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal darai PKn berdasarkan SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi pembelaan negara melalui jalur pengajaran khusus di perguruan tinggi, di dalam SK itu dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di perguruan tinggi.
Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara ditentukan bahwa:
a) Pendidikan Kewiraan adalah PPBN
tahap lanjutan pada tingkat perguruan tinggi, merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
b) Wajib diikuti seluruh mahasiswa
(setiap warga negara).
c) Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989
tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan bagi perguruan
tinggi adalah bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan.
2) Termasuk isi kurikulum pada setiap
jenis, jalur, dan jenjang pendidikan
d) SK Dirjen Dikti tahun 1993 menentukan
bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk dalam kurikulum MKDU bersama-sama dengan
Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, ISD, IAD, dan IBD sifatnya wajib.
e) Kep. Mendikbud tahun 1994,
menentukan:
1) Pendidikan Kewarganegaraan merupakan
MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila
2) Merupakan kurikulum nasional wajib
diikuti seluruh mahasiswa.
f) Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997
menentukan antara lain:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam
muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari
kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti.
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata
kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada perguruan tinggi.
g) Kep. Dirjen Dikti No.
151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti
MPK, menentukan:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn,
merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK
dalam susunan kurikulum inti perguruan tinggi di Indonesia.
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata
kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada perguruan tinggi untuk
program diploma III, dan strata 1.
h) Kep. Dirjen Dikti No.
267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:
1) Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan
salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK.
2) MPK termasuk dalam susunan kurikulum
inti perguruan tinggi di Indonesia.
3) Mata Kuliah PKn adalah MK wajib
untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada perguruan tinggi untuk program
Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
i)
Kep. Mendiknas No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000
tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Belajar
Mahasiswa menentukan antara lain:
1) Kurikulum inti Program sarjana dan
Program diploma, terdiri atas:
·
Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
·
Kelompok Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
·
Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
·
Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
·
Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB)
2) MPK adalah kelompok bahan kajian dan
pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa
terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan
mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
3) Kurikulum inti merupakan kelompok
bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang
dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional.
4) MPK pada kurikulum inti yang wajib
diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri
dari bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
5) MPK untuk perguruan tinggi
berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri
dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
E. Perkembangan
Materi Pendidikan Kewarganegaraan
Awal 1979, materi disusun oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti yang terdiri dari Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, politik dan Strategi Nasional, Politik dan Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional, sistem Hankamrata. Mata kuliah ini bernama Pendidikan Kewiraan.
Tahun 1985, diadakan penyempurnaan oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti, terdiri atas pengantar yang bersisikan gambaran umum tentang bahan ajar PKn dan interelasinya dengan bahan ajar mata kuliah lain, sedangkan materi lainnya tetap ada.
Tahun 1995, nama mata kuliah berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan yang bahan ajarnya disusun kembali oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti dengan materi pendahuluan, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik strategi nasional, politik dan strategi pertahanan dan keamanan nasional, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Tahun 2001, materi disusun oleh Lemhannas dengan materi pengantar dengan tambahan materi demokrasi, HAM, lingkungan hidup, bela negara, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional
Tahun 2002, Kep. Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 materi berisi pengantar sebagai kaitan dengan MKP, demokrasi, HAM, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional.
Awal 1979, materi disusun oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti yang terdiri dari Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, politik dan Strategi Nasional, Politik dan Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional, sistem Hankamrata. Mata kuliah ini bernama Pendidikan Kewiraan.
Tahun 1985, diadakan penyempurnaan oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti, terdiri atas pengantar yang bersisikan gambaran umum tentang bahan ajar PKn dan interelasinya dengan bahan ajar mata kuliah lain, sedangkan materi lainnya tetap ada.
Tahun 1995, nama mata kuliah berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan yang bahan ajarnya disusun kembali oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti dengan materi pendahuluan, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik strategi nasional, politik dan strategi pertahanan dan keamanan nasional, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Tahun 2001, materi disusun oleh Lemhannas dengan materi pengantar dengan tambahan materi demokrasi, HAM, lingkungan hidup, bela negara, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional
Tahun 2002, Kep. Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 materi berisi pengantar sebagai kaitan dengan MKP, demokrasi, HAM, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pendidikan
kewarganegaraan (civic education) adalah
program:
·
Memuat bahasan
tentang: masalah
kebangsaan & masalah
kewarganegaraan.
·
Hubungannya dengan: Negara, Demokrasi,
HAM, Masyarakat
madani.
·
Dalam penerapkan
prinsip-prinsip pendidikan demokratis dan humanis.
Landasan pendidikan kewarganegaraan Pembukaan
UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa
Indonesia tentang kemerdekaanya). Pasal 27 (1), (3) Pasal 30 (1), Pasal 31 (1).
UU Nomor 2 tahun 1989 dan
disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor
43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian
di Perguruan Tinggi Sejarah
pendidikan kewarganegaran diawali Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974,
sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk
menumbuhkan cinta tanah air dengan tahap awal diberikan pada siswa SD sampai
sekolah menengah dan PLS dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN
tahap lanjut diberikan di perguruan tinggi. Pendidikan kewiraan sebagai cikal
bakal dari PKn berdasarkan SK Mendikbud dan Menhankam tahun 1973 di dalam SK
itu dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira
Cadangan yang dituangkan dalam UU No. 20
tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara.
B.
Kepustakaan
FH, M.Si Sahid Gatara Asep & Drs. Sofhian Subhan,
2011, Pendidikan Kewarganegaraan (civics Education), Fokusmedia, Jakarta
Sanit, Arbi, 1998, Reformasi Politik, Pustaka
Pelajar, Yogyakarta.
Sekretariat Jendral MPR, 2004, Undang-Undang Dasar
1945 dengan Amandemen, Jakarta.
menarik untuk di baca, kunjungi juga ya http://law.uii.ac.id/content/view/742/131/
ReplyDelete