Dalam penyambungan listrik, kabel yang terpasang di Tiang Jaringan
Tegangan Rendah (JTR), kabel Sambungan Rumah (SR) sampai ke Alat
Pembatas dan Pengukur (APP – terdiri dari KWH Meter dan MCB atau Mini
Circulate Breaker) adalah asset milik PLN. Sedangkan rangkaian kabel
yang terpasang sebagai Instalasi Listrik rumah/bangunan adalah asset
milik pelanggan.
B. Cara memelihara instalasi listrik rumah
Agar instalasi listrik bisa berfungsi dengan normal maka perlu dilakukan beberapa cara pemeliharaan antara lain :
- Pastikan Instalasi Listrik di rumah/bangunan milik Anda telah terpasang dengan tepat, benar dan aman serta menggunakan material listrik yang terjamin kualitasnya dan sesuai kapasitasnya.
- Lakukan pemeriksaan rutin, minimal setahun sekali untuk memastikan apakah instalasi listrik masih layak untuk digunakan atau perlu direhabilitasi. Jika instalasi listrik telah terpasang lebih dari 5 (lima) tahun, sebaiknya perlu untuk direhabilitasi. Hal ini untuk menjaga agar instalasi listrik tetap layak dipergunakan dan mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
- Pergunakan peralatan rumah tangga elektronik yang disesuaikan dengan daya tersambung dan kapasitas/kemampuan kabel instalasi listrik yang terpasang. Jika ingin memasang, merehabilitasi atau memeriksa instalasi listrik, sebaiknya menggunakan jasa instalatir yang resmi terdaftar sebagai anggota AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia). Informasi tentang Instalatir Listrik dapat menghubungi kantor PLN terdekat.