Halaman

2/06/2013

Download SILABUS, RPP, Prota, Promes SMP/MTs

Download Silabus by Pondok IPTEK
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 10 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, Pasal 11 Ayat (1) juga menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah menjadi semakin besar. Lahirnya kedua undang-undang tersebut menandai sistem baru dalam penyelenggaraan pendidikan dari sistem yang cenderung sentralistik menjadi lebih desentralistik.
Kurikulum sebagai salah satu substansi pendidikan perlu didesentralisasikan terutama dalam pengembangan silabus dan pelaksanaannya yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan peserta didik , keadaan sekolah, dan kondisi sekolah atau daerah. Dengan demikian, sekolah atau daerah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan materi pokok/pembelajaran, kegiatan pem belajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
Banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh daerah karena sebagian besar kebijakan yang berkaitan dengan implementasi Standar Nasional Pendidikan dilaksanakan oleh sekolah atau daerah. Sekolah harus menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan KTSP, kalender pendidikan, dan silabus dengan cara melakukan penjabaran dan penyesuaian Standar Isi yang ditetapkan dengan Permendiknas No. 22 Tahun 2006 dan Standar Kompetensi Lulusan yang ditetapkan dengan Permendiknas No. 23 Tahun 2006.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan
  • Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasar­kan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan di bawah supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertangung jawab terhadap pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, serta Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK ( Pasal 17 Ayat 2)
  • Perencanan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar (Pasal 20)
Berdasarkan ketentuan di atas, daerah atau sekolah memiliki ruang gerak yang luas untuk melakukan modifikasi dan mengembangkan variasi-variasi penyelengaraan pendidikan sesuai dengan keadaan, potensi, dan kebutuhan daerah, serta kondisi peserta didik.
Untuk pembaca terutama Bapak ibu guru SMP/MTs yang mungkin terlalu capek atau tidak punya waktu untuk menulis atau untuk membuat perangkat pembelajaran dapat mengunduhnya pada link dibawah, saya sertakan silabus dan RPP mata pelajaran umum & PAI jenjang SMP/MTs, Bapak ibu guru dapat mengunduhnya dan kemudian mengembangkannya sendiri sesuaikan  dengan kebutuhan & kondisi peserta didik, media pembelajarannya dan sarana penunjang pembelajaran yang lain di lembaga pendidikan panjenengan.
Untuk Cara Downloadnya: Silahkan bapak/ibu Klik kata yang tercetak tebal, miring dan berwana ungu sesuai dengan mata Pelajaran, Kelas dan semester yang Bapak/Ibu inginkan dan kemudian akan diarahkan menuju link download di Ziddu.com.
1. BAHASA INDONESIA
2. BAHASA INGGRIS
3. MATEMATIKA
4. ILMU PENGETAHUAN ALAM/SAINS
5. ILMU PENGETAHUAN SOSIAL

6. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

7. PENDIDIKAN JASMANI, OLAH RAGA DAN KESEHATAN

8. TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI

9. PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

10. SENI DAN BUDAYA

No comments:

Post a Comment