Halaman

5/01/2014

Makalah PKn "LANDASAN HUKUM & SEJARAH PENDIDIKAN KWARGANEGARAAN"

LANDASAN HUKUM DAN SEJARAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


  

Makalah ini disusun untuk tugas mata kuliah PKn
Program Study Pendidikan Agama Islam, Semester I  Madin
Sekolah Tinggi Agama Islam NU Pacitan


Dosen Pengampu
H. Syamsudin, S.H, M.SI


Disusun Oleh :
 Budi Santoso       20130101673


SEKOLAH TINGGI ILMU AGAMA ISLAM NU PACITAN
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Jl. Letjend S. Parman No. 44b Pacitan
Telp. 0357 885635 Email : stitnupa_106@yahoo.co.id


BAB  I
PENDAHULUAN
A.     Latar  Belakang
            Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
            Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
            Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.  Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari Pendidikan kewarganegaraan
2.      Apakah tujuan dari Pendidikan Kewarganegaran
3.      Apa yang dijadikan sebagai landasan hukum  Pendidikan Kewarganegaran.
4.      Bagaimana sejarah dan perkembangan Pendidikan Kewarganegaran


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pendidikan Kewarganegaran
Pengertian pendidikan kewarganegaraan menurut beberapa ahli antara lain:
1.      Menurut Azyumardi Azra: Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warganegara serta proses demokrasi”. Azyumardi Azra juga menambahkan tentang urgensi pendidikan kewarganegaraan antara lain :
a)      Meningkatnya gejala dan kecenderungan political literacy, tidak melek politik, tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga politik di kalangan warganegara.
b)      Meningkatnya political apathies yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warganegara dalam proses-proses politik.
c)      Sebagai salah satu instrument pendidikan politik yang mampu melakukan empowerment bagi masyarakat, terutama masyarakat kampus.
d)     Sebagai wahana dan instrument untuk melakukan social engineering dalam rangka membanguan social capital yang efektif bagi tumbuhnya kultur demokrasi dalam kehidupan masyarakat berbangsa, bernegara serta tumbuhnya masyarakat madani.
Sedangkan untuk paradigma pendidikan Kewarganegaraan Azyumardi Azra memberikan penjelasan yaitu:
a)      Feodalistik; mahasiswa sebagai obyek sedangkan dosen sebagai figur sumber ilmu, tempat kebenaran, otoriter dan birokratik.
b)      Humanistik; mahasiswa sebagai subyek dan obyek sedangkan dosen sebagai fasilitator atau mitra dialog.
2.      Menurut Zamroni bahwa” Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.”
3.      Merphin Panjaitan memberikan pengertian bahwa“Pendidikan  kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warganegara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial.”
4.      Soedijarto: Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warganegara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.”
5.      Tim ICCE UIN Jakarta: Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan di mana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik sehingga yang bersangkutan memiliki political knowledge, awareness, attitude, political efficacy dan political participation serta kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional.” Unsur-unsur yang harus dipertimbangkan dalam menyusun program civic education yang diharapkan akan menolong para peserta didik untuk:
·         Mengetahui, memahami dan mengapresiasi cita-cita nasional.
·         Dapat membuat keputusan-keputusan cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai macam masalah pribadi, masalah masyarakat dan masalah negara.
6.      Henry Randall, civics adalah ilmu kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan:
·         manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi ( sosial, ekonomi, politik );
·         individu - individu dengan negara.
7.      Civitas Internasional: Civic Education adalah pendidikan yang mencakup pemahaman dasar tentang cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, pemahaman tentang rule of law, HAM, penguatan ketrampilan partisipatif yang demokratis, pengembangan budaya demokratis dan perdamaian.”
Jadi pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah program:
1.      Memuat bahasan tentang: masalah kebangsaan & masalah kewarganegaraan.
2.      Dalam hubungannya dengan: Negara, Demokrasi, HAM, Masyarakat madani.
3.      Dalam implementasinya menerapkan prinsip-prinsip pendidikan demokratis dan humanis.

B.     Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan diadakannya mata kuliah pendidikan Kewarganegaraan adalah :
1.      Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan Negara.
2.      Tujuan Khusus
ü  Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
ü  Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
ü  Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

C.    Landasan Hukum
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah :
1.      UUD 1945
a)      Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b)      Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c)      Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d)     Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e)      Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2.      UU Nomor 2 tahun 1989 dan disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.      UU No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI (jo. UU No. 1 tahun 1988).
4.      Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
5.      Surat Keputusan Dirjen DIKTI no. 237/DIKTI/Kep/2000 pasal 3 tentang Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
6.      Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/kep./2000 tentang penyempurnaan kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) PKn pada PT di Indonesia.

D.    Sejarah Pendidikan Kewarganegaran
Sejarah pendidikan kewarganegaran diawali dalam beberapa tahapan :
1.      Pendidikan Kewiraan
Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di perguruan tinggi dalam bentuk pendidikan kewiraan.
2.      Perkembangan kurikulum dan materi Pendidikan Kewarganegaraan
Pada awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal darai PKn berdasarkan SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi pembelaan negara melalui jalur pengajaran khusus di perguruan tinggi, di dalam SK itu dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di perguruan tinggi.
Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara ditentukan bahwa:
a)      Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat perguruan tinggi, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
b)      Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara).
c)      Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa:
1)      Pendidikan Kewiraan bagi perguruan tinggi adalah bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan.
2)      Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan
d)     SK Dirjen Dikti tahun 1993 menentukan bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk dalam kurikulum MKDU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, ISD, IAD, dan IBD sifatnya wajib.
e)      Kep. Mendikbud tahun 1994, menentukan:
1)      Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila
2)      Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa.
f)       Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
1)      Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti.
2)      Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada perguruan tinggi.
g)      Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti MPK, menentukan:
1)       Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti perguruan tinggi di Indonesia.
2)      Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada perguruan tinggi untuk program diploma III, dan strata 1.
h)      Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:
1)      Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK.
2)      MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti perguruan tinggi di Indonesia.
3)      Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada perguruan tinggi untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
i)        Kep. Mendiknas No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Belajar Mahasiswa menentukan antara lain:
1)      Kurikulum inti Program sarjana dan Program diploma, terdiri atas:
·         Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
·         Kelompok Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
·         Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
·         Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
·         Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB)
2)      MPK adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
3)      Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional.
4)      MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
5)      MPK untuk perguruan tinggi berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

E.     Perkembangan Materi Pendidikan Kewarganegaraan
Awal 1979, materi disusun oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti yang terdiri dari Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, politik dan Strategi Nasional, Politik dan Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional, sistem Hankamrata. Mata kuliah ini bernama Pendidikan Kewiraan.
Tahun 1985, diadakan penyempurnaan oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti, terdiri atas pengantar yang bersisikan gambaran umum tentang bahan ajar PKn dan interelasinya dengan bahan ajar mata kuliah lain, sedangkan materi lainnya tetap ada.
Tahun 1995, nama mata kuliah berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan yang bahan ajarnya disusun kembali oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti dengan materi pendahuluan, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik strategi nasional, politik dan strategi pertahanan dan keamanan nasional, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Tahun 2001, materi disusun oleh Lemhannas dengan materi pengantar dengan tambahan materi demokrasi, HAM, lingkungan hidup, bela negara, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional
Tahun 2002, Kep. Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 materi berisi pengantar sebagai kaitan dengan MKP, demokrasi, HAM, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah program:
·         Memuat bahasan tentang: masalah kebangsaan & masalah kewarganegaraan.
·         Hubungannya dengan: Negara, Demokrasi, HAM, Masyarakat madani.
·         Dalam penerapkan prinsip-prinsip pendidikan demokratis dan humanis.
Landasan pendidikan kewarganegaraan Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya). Pasal 27 (1), (3) Pasal 30 (1), Pasal 31 (1).
UU Nomor 2 tahun 1989 dan disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi Sejarah pendidikan kewarganegaran diawali Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan cinta tanah air dengan tahap awal diberikan pada siswa SD sampai sekolah menengah dan PLS dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di perguruan tinggi. Pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal dari PKn berdasarkan SK Mendikbud dan Menhankam tahun 1973 di dalam SK itu dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan yang dituangkan  dalam UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara.

B.     Kepustakaan
FH, M.Si Sahid Gatara Asep & Drs. Sofhian Subhan, 2011, Pendidikan Kewarganegaraan (civics Education), Fokusmedia, Jakarta
Sanit, Arbi, 1998, Reformasi Politik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Sekretariat Jendral MPR, 2004, Undang-Undang Dasar 1945 dengan Amandemen, Jakarta.

1 comment:

  1. menarik untuk di baca, kunjungi juga ya http://law.uii.ac.id/content/view/742/131/

    ReplyDelete